Dasar hukum surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, kuasa khusus
Eksepsi kurang pihak tidak selamanya dapat dibenarkan. Seorang penggugat dan kuasa hukumnya harus sungguh-sungguh mempersiapkan format dan substansi gugatan jika ingin berhasil. Tidak sedikit gugatan, termasuk dalam sengketa tanah, yang dinyatakan hakim ditolak atau tidak dapat diterima karena keteledoran membuat surat gugatan.
Sehingga menurut hemat kami, Pasal 1337 KUH Perdata adalah pembatasan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Dalam pengertian lain, dapat disimpulkan bahwa asalkan bukan karena sebab (causa) yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka setiap orang bebas untuk memperjanjikannya.
Berikut adalah contoh surat kuasa khusus perdata SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ZURAIDA ADRIN Tempat/Tgl Lahir : Kota Baru ,08-10-1962 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan PNS Alamat : Jln Danau Teduh , No.30, Kota Baru.
Sehubungan dengan hal tersebut, PENERIMA KUASA diberi hak untuk menandatangani dan mengajukan gugatan balik, mengajukan Replik, menerima pemberitahuan, menerima panggilan, menghadap pada Persidangan Pengadilan dimana perlu, memberikan keterangan baik lisan maupun secara tertulis, mengirim, menerima dan menandatangani surat-surat dan dokumen
Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Pemberian kuasa khusus ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
HqOls.
contoh surat kuasa khusus hukum perdata