5 Jenis Tunjangan Guru PPPK 2023, Gaji Sesuai 17 Golongan. (Foto: MNC Media) A. A. A. IDXChannel — Tunjangan guru PPPK 2023 telah ditentukan dalam Perpres No. 98/2020. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pegawai dengan status PPPK pun berhak mendapatkan tunjangan seperti PNS di instansinya masing-masing. Dalam perpres tersebut, pasal 4 ayat 1
Selasa, 7 Februari 2023. Berikut ini mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 dan mekanisme pengangkatan terbaru yang tentunya berbeda dengan mekanisme-mekanisme sebelumnya. Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan. Nominal tertinggi tunjangan yang diberikan mencapai Rp 1,87 juta. Pertama yaitu Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata
Guru madrasah non PNS yang telah bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi berdasarkan pada hasil inpassing. Sebelumnya, untuk guru non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1,5juta per bulan dan guru PNS sesuai gaji pokoknya. Kemenag mengusulkan anggaran Rp1,2 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi bagi 72 ribu guru
Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun.
7. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 8. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. 9.
U6uubT.
tunjangan fungsional guru non pns 2023